Kota – Kota Ini Sudah Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sudah bukan rahasia umum lagi ya jika lingkungan kita sedang dilanda masalah yang cukup merepotkan dan mengancam kelestarian dari ekosistem secara keseluruhan hal tersebut dikarenakan penumpukan sampah yang semakin hari semakin parah saja. Penumpukan sampah ini adalah hasil dari semakin meningkatnya tingkat konsumtif manusia akan tetapi tidak dibarengi dengan kesadaran akan bahaya sampah – sampah yang mereka hasilkan serta penanganan yang masih kurang baik.

Jenis sampah yang paling merepotkan adalah sampah plastik yang dikarenakan membutuhkan waktu yang sangat lama agar dapat terurai secara alami, bayangkan saja agar plastik dapat terurai secara alami kalian harus menunggu 500 tahun paling cepat. Dengan waktu urai alami yang selama itu tidak aneh memang jika sampah jenis ini merupakan sampah yang paling merepotkan dan paling banyak juga jumlahnya apalagi jika tidak ditangani dengan benar.

Sudah banyak sekali aktivis yang menyuarakan agar menghentikan penggunaan plastik terutama kantong plastik sekali pakai dan juga sedotan plastik yang memang mendominasi jumlah sampah yang menumpuk. Nah, di Indonesia sendiri sudah ada beberapa kota yang mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai ini walaupun tidak dalam skala besar akan tetapi mereka mulai dari skala yang lebih kecil dahulu.

Kebanyakan aturan tersebut diberlakukan dalam ruang lingkup Pemda ataupun departemen tertentu sehingga dapat berkontribusi untuk mengurangi penumpukan sampah plastik yang semakin hari semakin parah dan mengkhawatirkan saja. Untuk itu pada ulasan kali ini kami akan memberikan kalian informasi mengenai kota – kota mana saja yang sudah mulai melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Kota Jakarta

Sumber : suara.com

Tidak bisa dipungkiri jika Kota Jakarta merupakan salah satu kota penyumbang sampah plastik yang cukup besar sehingga keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai mendapat apresiasi oleh banyak pihak terutama aktivis pecinta lingkungan hidup. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk digunakan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan juga Pasar Tradisional yang diharapkan akan mengurangi penumpukan sampah plastik ini.

Larangan tersebut sudah berlaku efektif semenjak bulan Juli pada tahun 2020 kemarin dengan begitu besar harapannya agar penumpukan sampah plastik yang ada di DKI Jakarta akan berkurang.

Kota Denpasar

Sumber : Twitter

Dengan popularitas Pulau Dewata tidak heran rasanya jika tingkat konsumtif dari turis mau itu turis lokal maupun turis yang berasal dari luar negeri sangat tinggi yang mengakibatkan jumlah sampah plastik yang menumpuk semakin bertambah. Oleh sebab itu wacana untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pun mulai dibicarakan bahkan sudah mulai dibahas pada tahun 2017.
Akan tetapi pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Pasar Modern dan juga Pusat Perbelanjaan baru bisa direalisasikan pada tanggal 1 Januari 2019 yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah plastik sekali pakai.

Kota Banjarmasin

Sumber : mediaindonesia.com

Kota Banjarmasin sendiri sudah melarang penggunaan plastik sekali pakai sejak tahun 2016 yang diterapkan berdasarkan Perwali atau Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 18 tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dengan diberlakukannya Perwali tersebut hasilnya cukup mengesankan karena Kota Banjarmasin berhasil mengurangi jumlah sampah plastik hingga sebanyak 54 juta lembar selama diberlakukannya aturan tersebut.

Dengan hasil yang cukup mengesankan seperti itu membuat kota – kota lain juga mulai memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik ini dengan harapan akan mengurangi jumlah dari sampah jenis ini.

Kota Bekasi

Sumber : Beritasatu.com

Kota Bekasi juga merupakan salah satu kota yang sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan tidak mengherankan karena Kota Bekasi ini sendiri dapat menghasilkan sampah plastik sebanyak 1.800 Ton. Jumlah tersebut sangat – sangat besar jika tidak ditangani dengan benar sehingga peran aktif pemerintah dan masyarakat ini memang sangat dibutuhkan agar dapat mengurangi penumpukan sampah ini.

Kota Bogor

Sumber : republika.co.id

Selanjutnya adalah Kota Bogor yang sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Pusat Perbelanjaan Modern seperti : Pasar Swalayan, Mini Market dan juga Mall sejak tanggal 1 Desember 2018. Hal ini tentu saja dilakukan untuk mengurangi penumpukan sampah yang terjadi dan sebagai landasan hukumnya diterbitkan Peraturan Wali Kota No. 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Nah, dengan banyaknya kota yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai ini seharusnya sudah banyak yang sadar jika masalah penumpukan sampah plastik ini memang semakin hari semakin parah saja. Jadi masihkah kalian menggunakan kantong plastik sekali pakai?