Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat sejak 1 Juli 2020 lalu.
Dalam Pergub ini, diatur sejumlah mulai dari pengertian kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) sampai kewajiban pengelola dan pelaku usaha di mal, toko swalayan dan pasar.
Pergub tersebut juga memberikan penjelasan bahwa kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Sementara, kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.
Kantong kemasan plastik sekali Pakai adalah kantong transparan yang digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon.
Berikut, kewajiban pengelola dan pelaku usaha di mal, toko swalayan dan pasar terkait aturan pelarangan kantong plastik sekali pakai.
- Kewajiban pengelola pusat perbelanjaan:
a. pemberlakuan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
b. Perberlakuan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
c. sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pusat perbelanjaan yang dikelolanya.
d. sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.
e. Pengawasan dan pemberian teguran bagi pelaku usaha dan/atau konsumen yang tidak mengindahkan pemberlakuan kewajiban dan/atau pelarangan.
- Kewajiban pelaku usaha di dalam pusat perbelanjaan:
a. tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
b. menyediakan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran.
c. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen dan dampak negatif penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
d. menyediakan kantong kemasan plastik sekali pakai yang digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
- Kewajiban pengelola toko swalayan:
a. pemberlakuan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
b. penyediaan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran.
c. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen dan dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.
d. menyediakan kantong kemasan plastik sekali pakai yang digunakan untuk mewadahi bahan Pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
- Kewajiban pengelola pasar rakyat:
a. pemberlakuan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.
b. pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di lingkungan pasar rakyat.
c. sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya terhadap pemberlakuan dan/atau pelarangan.
d. sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen di lingkungan pasar rakyat.
e. pengawasan terhadap penggunaan kantong belanja ramah lingkungan serta pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di lingkungan pasar rakyat.
f. pemberian teguran bagi pelaku usaha dan/atau konsumen yang tidak mengindahkan pemberlakuan kewajiban dan/atau pelarangan.
- Kewajiban pelaku usaha di pasar rakyat:
a. tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
b. menyediakan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran.
c. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen dan dampak negatif penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
- Hak Masyarakat
a. Berhak mendapatkan wadah belanja berupa kantong belanja ramah lingkungan dengan mudah dari pengelola.
b. berhak membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan dan menolak untuk diberi wadah kantong belanja plastik sekali pakai oleh pelaku usaha.
c. Berhak untuk memperoleh informasi dari pelaku usaha mengenai jenis dan bahan kantong belanja ramah lingkungan yang tersedia serta harga yang harus dibayar apabila hendak memperoleh kantong belanja ramah lingkungan.
Sumber: Berita Satu